Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah mengakibatkan kematian, penyakit dan kerugian ekonomi ratusan trilyun rupiah. Namun ada pihak-pihak tertentu yang mendapat keuntungan sangat besar dengan pembakaran yang dilakukan baik di kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL). Pembakar ini berbentuk jaringan yang tidak mudah terdeteksi oleh regulasi yang ada. Tulisan ini bertujuan mengungkap jaringan Karhutla yang berbentuk organisasi kriminal (organized crime) dan mengaitkan dengan regulasi pada bidang lingkungan, perkebunan dan kehutanan. Penelitian dilakukan dengan metode tinjauan (review) atas penelitian sebelumnya, diskusi kelompok terfokus, tinjauan lapangan yaitu di Provinsi Riau dan analisis komponen utama (principle component analysis) hubungan jaringan Karhutla dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga tipe jaringan Karhutla yaitu Korporasi, Cukong dan Individual. Pada tipe Jaringan Korporasi ada tiga sub-tipe yaitu Perusahaan sebagai aktor terpenting, kemudian sub-tipe Koperasi dan Perseorangan. Regulasi-regulasi tertentu bisa dipakai secara lebih spesifik membidik jaringan Karhutla tertentu. Implementasi sungguh-sunguh regulasi-regulasi tersebut dapat mengurangi Karhutla dan menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.
View source